KSPSI Bekasi Raya verify

Tunaikan Zakat Penghasilan, Luaskan Kebermanfaatan

Rp 0 Terkumpul

0 Dermawan

Zakatmu Akan Dipergunakan Untuk Program "Aksi Sosial Pekerja Untuk Sesama" dan Beasiswa Yatim KSPSI Bekasi Raya Mengenal Zakat Penghasilan 

Zakat Penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah : 43)

Alhamdulillah, dengan berzakat, harta dan jiwa kita akan dibersihkan, serta dengannya kita bisa membantu sesama dan rekan KSPSI Bekasi Raya. Dengan menunaikan zakat di kspsi.bantusesama.co Anda telah ikut membantu menyukseskan Program "Aksi Sosial Pekerja Untuk Sesama" dan Beasiswa Yatim KSPSI Bekasi Raya.

Ketentuan 
Berdasarkan SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Nisab Zakat Penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725/tahun atau Rp6.859.394/bulan.

Empty

Belum ada kabar implementasi terbaru! Tungguin ya!
Empty

Belum ada informasi donatur
Empty

Ayo bantu program ini dengan menjadi Fundraiser